BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, telah menetapkan dua tersangka atas kasus korupsi tindak pidana pengadaan tanah di rest area kaki Suramadu sisi Madura.
Kedua tersangka tersebut berinisial NG dan MS yang merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negera (ASN). Mereka berdua diduga telah menyalahgunakan wewenang, sehingga sejak tanggal 13 Juli 2023 mereka ditetapkan tersangka.
Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi mengatakan, pada saat proses pengadaan tanah kedua tersangka bertindak sebagai pelaksana. Dimana pengadaan pada saat 2017 melakukan pengadaan oleh pemerintah pusat.
“Pengadaan oleh pemerintah pusat melalui BPWS, kedua tersangka pensiunan ASN yang pada saat pengadaan bertindak sebagai ketua pelaksana,” kata dia, Jumat 21 Juli 2023.
Fahmi menjelaskan, atas kasus korupsi pengadaan tanah di kaki Suramadu tersebut negara telah mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar. Pihaknya terus melakukan pendalaman kepada kedua tersangka atas keterlibatan pihak lain.
“Yang jelas kasus ini sedang berjalan, jika memang ada tersangka baru kami akan kabari ke teman-teman media,” kata dia.
Kedua tersangka dijerat primair pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MAHMUD/ROS)