SUMENEP, koranmadura.com – Sejak 5 Juni 2023 lalu, Tim Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di daerah ini.
Kegiatan pengumpulan informasi barang kena cukai (BKC) ilegal oleh tim yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, ditargetkan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.
“Kami targetkan sampai tanggal 27 Juli mendatang. Itu target kami. Tapi bisa maju, bisa mundur,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Kamis, 13 Juli 2023.
Dari hasil pengumpulan informasi selama sekitar satu bulan, dia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menghimpun sebanyak 636 ribu batang yang terdiri dari sekitar 300 merk rokok ilegal, baik karena salah peruntukan cukainya maupun yang tampa dilekati pita cukai.
Hasil pengumpulan informasi rokok ilegal itu, memurutnya langsung disampaikan kepada Bea Cukai melalui aplikasi Siroleg (sistem informasi rokok ilegal).
Meski begitu, dari hasil pengumpulan informasi sementara yang telah dilakukan, Laili tidak bisa menyebutkan secara pasti, apakah tren peredaran rokok ilegal di Sumenep mengalami penurunan atau peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau soal tren, kami tidak bisa sebutkan secara pasti (apakah menurun atau naik). Karena di tahun kemarin dari sisi frekuensi kami melakukan pengumpulan informasi 16 kali. Sedangkan tahun ini 30 kali,” paparnya.
Sekadar diketahui, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati pita cukai bekas. (FATHOL ALIF/ROS)