SUMENEP, koranmadura.com – Kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal yang dilakukan Tim Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama beberapa waktu terakhir hanya menyasar toko-toko eceran.
Kegiatan tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, DPMPTSP dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep, itu tak menyentuh distributor dan produsen.
Mengenai hal tersebut, Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, pengumpulan informasi rokok ilegal yang bisa dilakukan pihaknya di tingkat peredaran atau toko eceran.
“Kami melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal, itu sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan kepada kami,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Laili ini, yang punya kewenangan untuk menyasar produsen adalah Bea Cukai. “Jangankan sampai ke produsen, kami menyasar ke distributor saja tidak ada kewenangan,” lanjutnya.
Di samping itu, masih menurut dia, Tim Pemkab Sumenep juga tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi ketika menemukan peredaran rokok ilegal.
“Selain mengumpulkan informasi, kami hanya memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal,” tambah mantan Kabag Perekonomian Setda Sumenep itu. (FATHOL ALIF/SOE)