JAKARTA, Koranmadura.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mengambil sikap ceroboh dengan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa alat bukti yang kuat. Karena itu, mereka terus menyidik tentang keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu 9 Juli 2023. Dia mengomentari terkait munculnya 11 nama yang diduga menjadi penerima miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IH).
“Kalau kita kan cari alat bukti, bukan pengakuan saja. Dia nyerahkan ke siapa, di mana, ada nggak alat buktinya, ada enggak CCTV, ada enggak saksi, ada e nggak kalau dia transfer rekening. Kan alat bukti pendukung ini yang masih didalami,” katanya.
Menurut Febrie, bila tidak ada alat bukti yang cukup, mereka tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangkat.
“Kalau nggak dapat (alat bukti), kan nggak mungkin juga akan kita paksakan seseorang sidang. Bisa saja, kita perlu pembuktian tadi. Saya ngasih uang ke si a, b, c, d, e, kan bisa saja orang ngomong begitu. Tapi kita cari alat buktinya, benar nggak itu,” ucapnya.
Karena itu, menurut Febrie, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan. Termasuk juga 11 nama yang muncul dalam BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ini makanya supaya enggak salah sangka masyarakat, ini kan alat bukti nih. Kan bisa saja sesorang ngomong ‘si a terima, si b terima, si c terima’, kan harus dibuktikan. Nah jika ada alat bukti jelaslah sudah pasti ditelusuri,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kabar adanya pengembalian uang Rp27 miliar ke pihak terdakwa Irwan Hermawan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Untuk itu, penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan, yang sempat mengabarkan adanya pengembalian uang Rp 27 miliar itu. (Sander)