BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Komisi Informasi (KI) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Yunus Mansur Yasin menyayangkan lembaganya tidak dilanjutkan kembali. Sejak November mendatang lembaga KI sudah ditiadakan.
“Kami menyayangkan jika lembaga KI ini ditutup, karena dengan adanya KI sebagai bentuk tata kelola pemerintahan yang baik,” kata dia, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca: Sejak 2023, Lembaga KI di Bangkalan Tidak Dilanjutkan
Yunus sapan akrab dia menjelaskan, pembentukan KI pada 2011 lalu tak lepas dari perjuangan mantan Bupati Bangkalan, Alm. Fuad Amin. Saat menjabat bupati, dia merasa miris atas banyaknya sengketa tentang informasi ke KI provinsi.
“Jadi, Alm. Ra Fuad, pada saat itu jadi bupati meminta pertimbangan kepada pakar hukum. Mengacu undang-undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008, kabupaten/kota boleh bentuk KI,” ujarnya.
Menurut Yunus, tidak dilanjutkannya kelembagaan KI akan merugikan kepada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat. Sebab, jika ada sengketa informasi publik, akan dilaporkan ke KI Provinsi.
“Eman kalau kelembagaan KI tidak dilanjutkan dan tidak melakukan rekrutmen komisioner KI, karena nanti ada sengketa informasi langsung ke KI provinsi. Jadi, terlapor harus ke provinsi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, masa jabatan komisioner KI di Bangkalan akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Seharusnya, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir harus melaksanakan proses rekrutmen komisioner.
Namun, karena rekrutmen yang menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informarika (Diskominfo) tak tersedia anggaran, sejak November harapan Alm. Ra Fuad lembaga KI sebagai bentuk keterbukaan informasi akan pupus. (MAHMUD/DIK)