Oleh MH. Said Abdullah
Dalam suasana masih tahun baru Islam, tahun hijriyah ini menarik untuk mengingat keputusan penting Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada tahun 717, khalifah dari Bani Ummayyah itu mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di wilayah kekuasaannya. Apa isi surat?
Ternyata isi surat merupakan perintah terkait langsung dengan peribadatan khususnya sholat Jumat. Khalifah yang terkenal arif dan bijaksana itu memerintahkan agar seluruh khotib saat menyampaikan khotbah membaca surat An Nahl ayat 90.
Yang artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Umat Islam yang melaksanakan sholat Jumat tentu akrab dengan ayat itu walau tidak mengetahui artinya. Ayat itu selalu dibaca hampir seluruh khotib di akhir khotbah sehingga terkesan seakan sebagai rukun khotbah.
Apa yang menarik dari surat perintah sosok khalifah, yang masuk dalam 100 manusia paling berpengaruh urutan ke-51 pada buku karya Michael H. Hart itu? Politisasi agama. Khalifah yang berkuasa sangat pendek. Tidak sampai tiga tahun itu. Namun dia membebaskan masjid dari berbagai penyalahgunaan kepentingan politik.
Sebelum mengeluarkan surat sangat penting dan bernilai strategis seluruh khotib sering memanfaatkan masjid untuk kepentingan politik elektoral. Jika Bani Umayyah berkuasa para khotib memaki-maki, mengeluarkan berbagai kecaman kepada Bani Abbasyiah. Demikian pula, ketika Bani Abbasyiah berkuasa, para khotib melakukan hal sama, memaki-maki Bani Ummayyah.
Pada poin inilah khalifah yang sangat terkenal bijaksana itu mengeluarkan keputusan sangat luar biasa sehingga terasa sampai saat ini. Seluruh khotib diperintahkan untuk membaca surat An Nahl ayat 90 dan menghentikan berbagai politisasi agama.
Umar bin Abdul Aziz mengetahui dan menyadari betapa berbahaya ketika aktivitas ibadah dijadikan ajang politik elektoral. Konflik tidak hanya terjadi antar umat beragama. Di kalangan umat Islam sendiri pun akan mudah memantik konflik sehingga terjadi perang saudara.
Politik memang tidak bisa dilepaskan dari ajaran agama Islam. Namun, tempat ibadah tidak selayaknya menjadi ajang politik elektoral demi kepentingan kekuasaan. Politik di tempat ibadah dapat disampaikan dalam konteks pesan moral amar ma’ruf nahi munkar. High politic atau politik moral atau nilai, yang disampaikan kepada seluruh masyarakat bukan sebagai serangan kepada lawan politik dan demi meraih kekuasaan.
Kebijakan dan keputusan berani Khalifah Umar bin Abdul Aziz masih sangat relevan di era sekarang ini, ketika ada segelintir politisi yang masih saja tergoda memanfaatkan tempat ibadah untuk kepentingan politik elektoral. Apalagi sebentar lagi negeri ini akan melaksanakan hajat besar Pemilu.
Bahwa sangat berbahaya menjadikan tempat ibadah sebagai ajang kepentingan memuaskan syahwat kekuasaan. Tempat ibadah dapat dengan mudah berubah fungsi menjadi sumber konflik antar masyarakat bahkan antar internal umat beragama.
Selayaknya seluruh politisi belajar dari kearifan dan kebijaksanaan Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Sudah lebih dari 1.300 tahun lalu bahaya politisasi agama terbukti memantik konflik sehingga terjadi perang saudara. Siapa pun harus menghindari penggunaan ajaran suci agama demi kepentingan meraih kekuasaan. Sebuah pelajaran berharga yang sangat luar biasa, yang perlu diingat pada suasana tahun baru Islam ini. Semoga.***