JAKARTA, Koranmadura.com – Para tenaga honorer di seluruh Indonesia sedikit lega. Pasalnya, Komisi II DPR menjamin bahwa posisi mereka tidak dihapus dari Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok Komisi II DPR.
Jaminan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Selasa 25 Juli 2023.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Dia menambahkan, “Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru.”
Sementara soal status tenaga honorer nantinya, kata Ahmad Doli Kurnia, dalam Undang-Undang ASN yang baru nanti akan ada beberapa kategori.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” imbuh anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumut III tersebut.
Adapun terkait RUU ASN tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) sudah rampung. Diharapkan pada pertengahan Agustus 2023, RUU ASN tersebut sudah dibahas bersama pemerintah.
“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” pungkas politisi Fraksi Golkar tersebut. (Sander)