JAKARTA, Koranmadura.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, lembaga antirasuah itu memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Konfirmasi itu disampaikan Ali Fikri di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. “Ya benar (Budi Karya Sumadi dipanggil penyidik KPK),” kata Ali Fikri.
Selain Budi Karya Sumadi, pada hari yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yaitu Maulana Yusuf yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan serta Dirjen Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan Risal Wasal.
“Ada dua lain yang dipanggil juga, pertama adalah ASN pada Kementerian Perhubungan bernama Maulana Yusuf dan kedua adalah Dirjen Perkeretaapian DJKA Kementerian Perhubungan Risal Wasal,” jelas Ali.
KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam Kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Ke-10 orang itu masing-masing sebagai penerima dan pemberi suap. Rinciannya, empat orang sebagai pemberi suap, sedangkan enam lainnya berperan sebagai penerima suap.
Empat orang tersangka pemberi suap itu adalah Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sementara enam orang tersangka penerima suap Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. (Sander)