JAKARTA, Koranmadura.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset tiga perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oli (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode 27 Januari 2021 hingga April 2022.
Aset ketiga perusahaan itu disita setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga kantor perusahaan tersebut pada Kamis 6 Juli 2023 lalu.
Adapun ketiga perusahaan yang digeledah KPK itu adalah pertama, PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang beralamat di Gedung B&G Lantai 9 Jalan Putri Hijau Nomo 10 Kota Medan.
Kedua, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMK) yang terletak di di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Tanjung Mulia, Deli Serdang, Kota Medan. Ketiga, kantor PT PErmata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan.
“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Sabtu 8 Juli 2023.
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dari kantor Musim Mas disita tanah sebanyak 277 bidang dengan luas 14.620,48 hektare. Dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita tanah sebanyak 625 bidang dengan total luas, 43,32 hektare.
Sementara dari kantor PT Permata Hijau Group, penyidik KPK menyita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Selain aset tanah, KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total nilai Rp 385.300.000.
Lalu ada mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak 4.352 lembar dengan total USD 435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan nilai 52.000 ringgit, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total 250.450 dolar Singapura.
“Penyitaan dan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” ucapnya. (Sander)