SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menerima hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari 16 partai politik.
KPU Sumenep bahkan telah merekapitulasi hasil perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu 2024 yang diajukan oleh 16 partai politik.
Berdasarkan rekapitulasi perbaikan tersebut, terungkap bahwa jumlah bakal calon anggota DPRD Sumenep dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 mencapai 659 orang, terdiri dari 395 laki-laki dan 264 perempuan.
Jumlah rekapitulasi tersebut berkurang dari jumlah rekapitulasi penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumenep pasca tindak lanjut Surat Dinas Ketua KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota Akibat Kendala Pada Silon, pada bulan Mei lalu.
Saat itu jumlah bakal calon anggota DPRD Sumenep yang diajukan 16 partai politik ialah 695. Dengan perincian 423 laki-laki dan 272 perempuan.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama, menjelaskan bahwa selanjutnya KPU Sumenep akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Verifikasi dimulai hari ini, 10 Juni 2023, hingga 6 Agustus 2023 mendatang,” ujar Deki, sapaan akrab Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan tersebut. (FATHOL ALIF/DIK)