BANGKALAN, koranmadura.com – Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negera (LHKASN) sudah mulai ada perkembangan. Awalnya melalui website khusus dan harus login. Sekarang, sudah bisa menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Dengan menggunakan website dan login di alamat khusus, ASN di Bangkalan masih belum semuanya mengisi LHKASN. Tahun 2021, sekitar 80 persen dari 13 ribu ASN yang lapor harta kekayaan, sementara tahun 2022 sekitar 90 persen.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Joko Supriyono mengatakan ada beberapa ASN belum melaporkan harta kekayaannya, karena banyak dari ASN belum paham teknologi.
“Apalagi ASN yang sudah lanjut usia, tidak tahu cara lapor harta kekayaan secara mandiri, seperti tukang sapu,” kata dia, Senin, 10 Juli 2023.
Namun sejak tahun 2023 ini, ada aturan baru dari pemerintah pusat bahwa, SPT pajak bisa dibuat sebagai laporan harta kekayaan. Kata Joko, sapaan akrab dia, hal ini langkah pemerintah memudahkan ASN yang tak paham teknologi.
“Jadi nanti ASN yang tidak tahu lapor kekayaan secara mandiri, bisa datang ke kantor pajak melaporkan SPT tahunan, SPT sekaligus sebagai laporan harta kekayaan,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Bangkalan berharap dengan mempermudah LHKASN tersebut, para abdi negara di lingkungan Pemkab Bangkalan akan lebih tertib lagi untuk melaporkan harta kekayaan.
“Harapan kami, untuk LHKASN tahun 2023 bisa mencapai 100 persen,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)