BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satreskrim Polres Bangkalan, Madura, Jaw Timur menemukan fakta baru atas kasus pencurian sepeda motor di Desa Dupok Kecamatan Kokop, pada 22 Juli 2023 kemarin.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka yang sudah ditangkap dan saksi di lapangan, pelaku terdiri dari dua orang. Satu berinisial SA (yang ditangkap) merupakan warga Desa Kokop dan pelaku kedua masih belum ditemukan.
“Pencurinya dua orang, satu ditangkap warga dan diamuk massa, dan satunya lagi masih dalam pengejaran warga dan polisi,” kata Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Senin, 24 Juli 2023.
Baca: Maling Motor di Bangkalan Ditangkap Warga, Nyaris Bonyok Dihakimi Massa
Dia mengatakan, dua maling motor kepergok sedang mencuri. Korban sebagai pemilik motor melihat motornya dibawa maling, dengan sepontan korban berteriak “maling”. Lalu kedua pelaku itu melarikan diri ke semak-semak.
“Kejadiannya dini hari. Kedua maling lari ke semak-semak. Sempat dicari namun tidak ketemu. Tapi warga tetap mengepung hingga siang, di pagi hari dicari dan akhirnya ketemu di rerimbunan semak belukar,” kata dia.
Pihaknya menjelaskan, saat melakukan pengejaran tidak sedikit warga membawa senjata tajam. Menurut dia, warga sudah cukup resah atas aksi pencurian. Ketika warga berhasil menangkap maling langsung melampiaskan keamarahannya.
“Warga langsung menangkap satu maling dan sempat dipukul. Beruntung polisi berhasil mengamankan maling yang jadi bulan-bulanan,” tuturnya.
Sedangkan teman pencuri SA berhasil melarikan diri. Saat ini polisi sedang melakukan pengajaran. Kini, SA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (MAHMUD/DIK)