PAMEKASAN, koranmadura.com – Dana Operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipangkas terhitung Juli hingga Oktober 2023.
Kebijakan pemangkasan dana operasional tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alasan pemangkasan karena minim kegiatan selama empat bulan.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan dana operasional PPK sebesar 5 juta perbulan, dipangkas Rp 3 juta, sementara operasional PPS sebesar Rp 2 juta perbulan, dipangkas 1 juta.
“Selama empat bulan ke depan, operasional PPK Rp 2 juta perbulan dan PPS Rp 1 juta perbulan,” kata Mohammad Halili, Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Halili, begitu ia disapa, kebijakan pemangkasan dana operasional PPK dan PPS tidak hanya terjadi di Pamekasan, tetapi seluruh daerah mengalami hal serupa. “Kebijakan pemangkasan operasional ini solusi terbaik,”terangnya.(RIDWAN/SOE)