SAMPANG, koranmadura.com – Seorang petani, Sa’ad (53), asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Sampang.
Sa’ad diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menyatakan, terduga pelaku diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 14.00 wib, di Desa Aeng Sareh pasca dilaporkan pihak keluarga korban atas peristiwa yang terjadi.
“Pihak korban melaporkan peristiwa cabul atau pemerkosaan itu. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian siangnya kami bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Aeng Sareh,” ujarnya, Selasa, 11 Juli 2023.
Ipda Sujianto menceritakan peristiwa cabul dan pemerkosaan itu terjadi di saat korban dibawa paksa oleh terduga pelaku ketika sedang berdiri di depan sebuah toko di desa setempat waktu pagi harinya. Sesaat kemudian, datang sebuah mobil pikap untuk beli bensin di toko tersebut.
“Usai beli bensin dan membayar di toko itu, pelaku bukan langsung meninggalkan toko, melainkan masih menghampiri korban yang berada di dekat toko,” ceritanya.
Lantas pelaku, lanjut Ipda Sujianto menceritakan, pelaku mencoba merayu dan membujuknya untuk ikut dengan terduga pelaku. Korban sempat menolak ajakan terduga pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban dengan menarik lengan tangan bagian kiri korban untuk dibawa masuk ke dalam mobil pikap yang dibawa terduga pelaku.
“Korban dibawa pergi menuju ke arah timur ke jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang. Setelah di lokasi itu, pelaku menghentikan mobilnya dan mencoba menciumi hingga meraba tubuh korban. Korban pun menolaknya dan sempat menampar pelaku meski berhasil ditangkis oleh pelaku,” tuturnya.
Dengan kondisi itu pula, Kasi Humas Polres melanjutkan, pelaku justru tambah beringas meraba-raba tubuh korban hingga ke bagian intim. Bahkan pelaku kemudian menarik keluar korban dari mobilnya hingga terjatuh ke semak belukar di area sekitar lokasi kejadian.
“Di sanalah pelaku beraksi melakukan pemerkosaan kepada korban. Namun korban yang mencoba meronta, kemudian berhasil berteriak hingga pelaku menghentikan perbuatannya dan membawa korban kembali ke lokasi toko tempat awal lokasi di mana korban dibawa paksa masuk kendaraan. Nah, setelah peristiwa itu, pihak keluarga korban melaporkan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Sementara ini, Kasi Humas Polres Sampang menegaskan, terduga pelaku kini terancam pidana perbuatan cabul dan atau pemerkosaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada terduga pelaku, yang bersangkutan mengakuinya. Kini pelaku terancam dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)