BANGKALAN, koranmadura.com – Buntut dari kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pemerintah setempat juga memberikan keringanan beban utang PBB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan, kenaikan NJOP dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jadi jika dibandingkan dengan tahun 2022 ada kenaikan hingga 20 persen yang dibebankan pada wajib pajak,” kata dia, Selasa, 25 Juli 2023.
Selain untuk PAD, kenaikan NJOP karena ada perbedaan harga yang cukup jauh antara di pasaran dengan NJOP yang ditatapkan. Kenaikan NJOP belum pernah dilakukan sejak 2014. Sehingga jadi perhatian lembaga anti rasuah.
“Sementara secara aturan kenaikan NJOP tiga tahun sekali. Melalui pertemuan pada acara korsupgah, kami didesak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera naikkan NJOP,” ujar dia.
Dia menjelaskan, setiap daerah di kota dzikir dan shalawat ini memiliki NJOP yang berbeda-beda. Hal tersebut sebabkan adanya pengaruh dari beberapa dasar untuk penetapan objek pajak bumi dan bangunan.
“Yang jadi pertimbangan seperti kondisi lingkungan, letak, hingga pemanfaatan tanah,” imbuh dia
Totok, sapaan akrab Budi Hariyanto tidak menampik atas keberatan wajib pajak terhadap kenajikan NJOP. Karena tentu berpengaruh pada besaran utang pajak. Namun, pihaknya tidak menutup mata atas besarnya beban wajib pajak.
“Oleh sebab itu, kami memberikan stimulus atau keringanan kepada wajib pajak yang besaran hingga 85 persen dari utang PBB,” kata dia.
Namun, untuk mendapatkan keringan atau stimulus tersebut wajib pajak dapat mengajukan kepada pihak Bapenda Bangkalan. Lalu, petugas akan melakukan verifikasi. Diharapkan, cara ini dapat mengurangi beban wajib pajak.
“Jadi dasar kami menerapkan stimulus melalui surat pengajuan atas pengurangan beban pajak,” kata dia. (MAHMUD/ROS)