SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai menggelar Operasi Patuh Semeru 2023, yang berlangsung selama 14 hari, yaitu sejak 10-23 Juli 2023 mendatang.
Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Salah satunya dengan memaksimalkan tilang elektronik dengan menggunakan mobil Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Sampang, AKBP Iswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyatakan, berdasarkan sambutan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto yang dibacakan Kapolres Sampang saat apel Operasi Patuh Semeru 2023, yaitu akhir-akhir ini pelonjakan penggunaan kendaraan bermotor dan peningkatan populasi penduduk cukup tinggi. Hal itu juga akan menjadikan angka kecelakaan lalu lintas akan meningkat.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, angka kecelakaan lalu lintas pada periode Januari-Mei 2023 secara kuantitatif mengalami kenaikan cukup tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2022 lalu yaitu sebesar 11.88 persen.
“Tingginya kecelakaan di wilayah Jatim berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami peningkatan secara signifikan sebesar 1.018,14 persen. Makanya untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut, perlu dilakukan penindakan secara tegas dan terukur terhadap pelanggar yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasi Humas Polres Sampang mengutip sambutan Kapolda Jatim, usai menggelar Apel Operasi Patuh Semeru 2023, Senin, 10 Juli 2023.
Upaya untuk menekan kecelakaan itu, Ipda Sujianto menyatakan, pihaknya akan melakukan penegakan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas pada saat Operasi Patuh Semeru 2023.
“Operasi ini dalam rangka peningkatan kesadaran sekaligus kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini juga mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis dengan didukung penegakkan hukum lalu lintas secara manual dan elektronik. Tilang elektronik sebagai bentuk mengurangi konflik antar petugas Polisi dengan masyarakat seperti saat proses penilangan secara manual dan mengantisipasi tindakan kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Polri,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku prihatin dengan angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya di Jatim.
“Ini bentuk keprihatinan bersama terhadap kesadaran masyarakat, karena tertib berlalu lintas masyarakat sudah sangat menurun,” terangnya.
Ipda Sujianto menegaskan, ada delapan prioritas pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh personil Sat. Lantas menggunakan sistem ETLE dan INCAR di antaranya pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur. Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengamanan, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, serta melawan arus lalu lintas.
“Jadi, kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas agar tercipta Kamseltibcar lantas di wilayah Sampang,” harapannya. (MUHLIS/DIK)