BANGKALAN, koranmadura.com – Panitia khusus (Pansus) DPRD Bangkalan terkait permasalan di Badan Usaha Milik Dearah (BUMD) melakukan pemanggilan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut), Moh. Kamil, pada Rabu, 12 Juli 2023.
Pemanggilan tersebut Pansus mempertanyakan aliran dana fantastis Rp23 miliar di BUMD PT. Sumber Daya yang diinvestasikan ke pihak ketiga. Dana tersebut bukan memberikan keuntungan, malah habis dengan uang pokoknya.
Ketua Pansus DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengatakan, pihaknya bermaksud ingin menggali uang Rp23 miliar kepada eks Dirut PT Sumber Daya dan pihak ketiga. Dimana ada 10 pihak ketiga yang kenikmati hingga miliaran dengan modus investasi.
“Setiap kerjasama dengan pihak ketiga berbeda-beda nilai nominalnya, ada Rp100 juta hingga Rp15 miliar,” kata dia.
Kata dia, pemanggilan ini tidak akan selesai pada Eks Dirut PT. Sumber Daya saja, pihak ketiga sebagai penerima dana atas perjanjian kontrak kerjasama juga akan dipanggil. Hasil tersebut akan dikeluarkan rekomendasi dari Pansus.
“Nanti hasil dari pemanggilan dari pihak terkait, akan dikeluarkan rekomendasi yang bisa jadi masukan pada kami dan penegak hukum yang sedang menangani,” kata dia.
Eks Dirut PT. Sumber Daya Moh. Kamil mengaku, dirinya menjawab semua pertanyaan Pansus sesuai fakta. Menurut dia, dari kontrak kerjamasama dana Rp23 miliar itu ada di pihak ketiga sebagai perjanjian investasi.
“Semua perjanjian kontrak kerjasama sudah dibuatkan akta notaris. Dalam perkara ini saya akan sampaikan sesuai fakta,” kata dia.
Berikut 10 pihak ketiga penerima uang dari PT Sumber Daya atas perjanjian kontrak kerjasama:
1) CV Prima Jaya (Rp2.850.000.000)
2) PT Aman (Rp1.500.000.000)
3) PT Cahaya Gading Perkasa (Rp500.000.000 dan Rp900.000.000)
4) UD Mabruq RMS (Rp1.350.000.000)
5) UD Sumber Rejeki Speed Shop (Rp150.000.000)
6) PT. Tonduk Majeng Madura (15.000.000.000)
7) CV Dharmaputra (Rp400.000.000)
8) Sembako (Rp100.000.000)
9) Mojeri – Besi Tua (Rp150.000.000)
10) CV Azizah (Rp100.000.000)
(MAHMUD/ROS)