SAMPANG, koranmadura.com – Nasib nahas dialami pasutri Syafiuddin (37), dan Siti Romlah (34), warga Dusun Dang Lanjang, Desa Banjar, Kecamatan Kedungdug, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, usai mengkonsumsi makanan.
Bahkan sang suami kondisinya tak tertolongkan dan meregang nyawa di Fasilitas Kesehatan (Faskes) Puskesmas Tambelangan meski sempat mendapat perawatan medis.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menceritakan, peristiwa keracunan makanan yang dialami pasutri tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 wib. Pasutri tersebut diduga keracunan makanan pasca mengkonsumsi es campur dan rujak yang dibeli di sebuah warung di Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan.
“Pasutri itu keracunan makanan setelah makan es campur dan rujak,” katanya, Kamis, 13 Juli 2023.
Pihaknya menceritakan, awalmulanya sekitar pukul 17.00 Wib, korban Syafiuddin bersama kerabatnya Zahri, yang selesai menonton pertandingan sepakbola di Desa Tambelangan. Keduanya saat hendak pulang kemudian mampir ke sebuah warung untuk membeli rujak dan escampur masing-masing satu bungkus. Setelah itu, rujak dan es campur tersebut dibawa pulang untuk dimakan bersama istrinya Siti Romlah.
“Sesampai di rumah, es campur itu diletakan ke mangkok, dan Syafiuddin memakannya cukup lahap dan diikuti istrinya. Setelah es campur dimakan, keduanya mengaku merasakan rasa pahit namun tidak dihiraukan dan melanjutkan menyantap rujak bergantian. Sesaat kemudian Syafiuddin merasakan pusing dan mual begitu juga dengan istrinya,” ceritanya.
Lanjut Ipda Sujianto menceritakan, usai melahap makanan itu, kondisi badan Syafiuddin mengalami lemas dan muntah hingga tak sadarkan diri. Sedangkan istrinya mengalami lemas namun masih dalam kondisi sadar.
“Karena kondisinya seperti itu, kemudian keluarga korban membawa keduanya ke Puskesmas Tambelangan untuk mendapatkan Pengobatan. Sesampainya di Puskesmas, lima menit kemudian Syafiuddin diketahui meregang nyawa. Sedangkan istrinya mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke RSUD Mohammad Zyn untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” terangnya.
Akibat peristiwa itu, Ipda Sujianto menyatakan, dari pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan otopsi dan menerima jika kejadian tersebut sebagai musibah.
“Keluarga korban tidak akan melakukan penuntutan terhadap pihak manapun baik secara pidana maupun secara perdata,” pungskasnya. (MUHLIS/ROS)