BANGKALAN, koranmadura.com – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada tahun 2022 tidak mencapai target. Akibatnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memiliki piutang sebesar Rp1,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan, pada tahun 2022 target PBB sebanyak 8,3 miliar. Sementara capaiannya hanya 75 persen.
“Jadi, tahun 2022 lalu tidak mencapai target, hanya bisa capai 75 persen dari target,” kata dia, Senin, 31 Juli 2023.
Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan penagihan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sistem penagihan melalui Camat hingga Pemerintah Desa. Batas waktu pembayaran akhir Desember.
“Kami menerbitkan SPPT bulan Mei dan diserahkan ke pemilik tanah melalui Camat dan Pemerintah Desa. Tapi kadang tidak dibayar penuh,” ujarnya.
Akibat dari tidak tercapainya target PBB, Bapenda Bangkalan mempunyai piutang yang belum tertagih sekitar Rp1,5 miliar tahun 2022 lalu. Kata Totok, sapaan akrab dia, piutang tersebut masih belum termasuk dari sanksi administrasi.
“Hitungan sanksi administrasi sebesar 2 persen dari hutang PBB setiap bulan. Nanti sanksi dihitung saat dilakukan pembayaran,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)