SUMENEP, koranmadura.com – Kuasa hukum korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan/Pulau Masalembu, Nadianto, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan pada pelaku.
Menurut Nadianto, pelaku dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada pelaku. Padahal jaksa menuntut agar dihukum dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Alasannya karena pelaku merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Kami sebagai paralegal dan kuasa hukum korban kasus pemerkosaan anak di bawah umur asal Masalembu sangat menyangkan putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu,” ungkap Nadianto
Dia mendesak Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding terhadap putusan tersebut demi memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Menurutnya, jika alasan penyesalan pelaku dikabulkan, seharusnya hakim PN Sumenep juga mempertimbangkan alasan lain yang disampaikan korban di persidangan.
“Korban menyebut ada korban lain selain dia. Seharusnya ini juga menjadi pertimbangan kuat untuk menghukum lebih berat dari tuntutan jaksa,” ucap dia.
Selebihnya Nadianto menjelaskan bahwa sanksi yang berat tidak hanya akan memberikan efek jera terhadap pelaku, tapi juga akan menjadi tanda keseriusan Kabupaten Sumenep mencegah tindak kekerasan, terutama terhadap anak di bawah umur, di masa yang akan datang. (FATHOL ALIF/DIK)