BANGKALAN, koranmadura.com – Izin pemanfaatan lahan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur semakin diperketat. Kini, pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Alifin Rudiansyah mengatakan, pemberlakuan KPPR untuk penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
“Sistem KPPR harus dipenuhi dalam setiap penerbitan izin kegiatan pemanfaatan ruang, baik dalam bentuk usaha maupun non usaha,” kata dia, Sabtu, 22 Juli 2023.
Kesesuaian pemanfaatan ruang mengacu pada Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan (PP) nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Dia menjelaskan, melalui sistem KKPR pemanfaatan ruang tak bisa dilakukan di sembarang tempat. Sebab, sudah dipetakan melalui wilayah yang boleh dibangung untuk kegiatan usaha atau non berusaha.
“Jika dalam petanya wilayah ruang pertanian atau hutan, maka tidak bisa untuk usaha. Jika tetap berdiri, dipastikan ilegal,” jelasnya.
Menurut Alifin, sapaan akrab Alifin Rudiansyah pemberlakuan KPPR dilaksanakan secara bertahap. Saat ini ada empat kecamatan yang sudah menerapkan sistem KPPR untuk pemanfaatan tata ruang.
“Tiga kecamatan yang berlakukan KPPR di Burneh, Labang dan akses Suramadu. Sebentar lagi akan bertambah di Kamal,” tutur dia. (MAHMUD/ROS)