JAKARTA, Koranmadura.com – Antisipatif dalam merespons ketidakpastian global pada berbagai sektor yang mampu mempengaruhi kinerja perekonomian, salah satunya pada sektor logistik, Pemerintah mendorong penataan ekosistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE).
Kinerja sektor logistik yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi ditunjukkan oleh capaian Logistics Performance Index (LPI) yang pada tahun 2023 menempati skor sebesar 3,00.
“LPI merupakan alat ukur kita di dalam mengidentifikasi tantangan peluang di dalam logistik perdagangan kemudian beberapa yang diukur ini sebenarnya berdasarkan survei-survei terhadap para pelaku usaha,” ungkap Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam acara Bincang Stranas PK: Kok Bisa Rapor Logistik Turun Saat Pelabuhan di Indonesia 20 Besar Terbaik Dunia, pada Selasa (18/7/2023) di Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut di antaranya yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua KPK Firli Bahuri.
Capaian LPI tahun 2023 tersebut menujukkan penurunan dari tahun 2018 yang sebesar 3,15, disebabkan oleh menurunnya indikator penilaian yang memerlukan partisipasi pihak swasta seperti kompetensi dan kualitas layanan logistik, kemampuan tracking dan tracing, kemudahan layanan pengapalan ke Indonesia, serta frekuensi kesesuaian jadwal waktu barang diterima.
Sedangkan indikator penilaian yang menjadi kontrol Pemerintah seperti efisiensi proses clearance oleh Lembaga Pengendali Perbatasan dan kualitas infrastruktur pendukung menunjukkan kinerja yang baik.
AKibat kondisi tersebut, Pemerintah menilai perlu dilakukan upaya penataan ekosistem logistik melalui penerapan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak berkaitan dengan arus logistik barang, sistem perbankan, sistem transportasi pergudangan, dan entitas-entitas lainnya yang termasuk di dalam NLE.
Telah diimplementasikan secara bertahap hingga 46 pelabuhan pada tahun 2023, penerapan NLE tersebut didasarkan pada empat pilar utama yakni perbaikan layanan Pemerintah di bidang logstik melalui simplifikasi proses bisnis berbasis elektronik, kolaborasi sistem layanan logistik antar pelaku kegiatan logistik, kemudahan dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha terkait proses logistik, dan penataan sistem dan tata ruang kepelabuhanan serta jalur distribusi.
“Dengan penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif Pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI tadi, sehingga kalau NLE ini bisa 100% kita mandatorikan dan bisa efektif, mudah-mudahan bisa memperbaiki keenam indikator LPI tadi,” tukas Sesmenko Susiwijono, seperti dilansir ekon.go.id.
Selain itu, Pemerintah juga terus melakukan upaya lain untuk meningkatkan kinerja LPI Indonesia melalui berbagai kebijakan mulai dari menyelesaikan tindak lanjut hasil Rakortas Menteri terkait NLE, memperkuat kebijakan dalam Standarisasi Layanan Kepelabuhanan, mendorong perbaikan kinerja Perusahaan Kurir dan Pos, penyempurnaan regulasi, proses bisnis dan sistem terkait implementasi Lartas, API-P & API-U, dan Neraca Komoditas, hingga sosialisasi aturan dan kebijakan kepada pelaku usaha logistik internasional dan domestik. (Kunjana)