PAMEKASAN, koranmadura.com – Pamerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sudah menetapkan Break Even Point (BEP) atau Biaya Pokok Produksi (BPP) untuk harga tembakau tahun ini.
Hasilnya, untuk tembakau gunung dihargai sebesar Rp 53.897/kg. Sedangkan untuk tembakau tegal sebesar Rp 44.514/kg. Kemudian untuk tembakau sawah sebesar Rp 39.793/kg.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Ajib Abdullah mengatakan penetapan BEP tersebut didasarkan kepada biaya yang harus dikeluarkan petani selama masa produksi. Sehingga hal itu sebagai acuan bagi petani dalam menentukan untung dan ruginya.
“Begini, apabila tembakau milik petani misalnya dibeli seharga BEP tersebut maka itu artinya para petani hanya menerima upah kerja, dan modal saja,” kata Ajib Abdullah, Kamis, 20 Juli 2023.
Menurut mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan tersebut, mengaku penentuan BEP tersebut sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Meliputi Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, Disperindag Pamekasan, juga organisasi perwakilan petani tembakau, juga Tim Komisi Urusan Tembakau Pamekasan (KUTP).
“BPP tembakau pada musim tanam tahun ini lebih rendah dibandingkan BPP tahun 2022, karena sebagian biaya produksi turun sehingga berpengaruh pada penentuan besaran BPP,” jelasnya. (SUDUR/ROS)