Oleh: Miqdad Husein
Fenomena utang melalui pinjaman online (Pinjol) belakangan ini perlu dicermati atau diwaspadai. Sekalipun risiko macet masih kecil 3,3 persen, peningkatan angka Pinjol belakangan ini perlu dicermati untuk keperluan apa.
Saat ini, seperti disampaikan OJK, untuk Pinjol di wilayah Jawa Barat telah mencapai Rp 13,8 triliun. Melampaui Jakarta, yang berjumlah 10,5 triliun. Secara persentase jika melihat jumlah penduduk Jakarta, sekalipun angka Pinjol telah dilewati Jawa Barat, berdasarkan perbandingan persentase jumlah penduduk, sebenarnya jauh lebih tinggi.
Membengkaknya angka Pinjol ini perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan lebih sebagai gaya hidup. Artinya, Pinjol bukan atas dasar kepentingan memenuhi kebutuhan mendesak tapi sekedar ‘gaya-gayaan’ membeli berbagai perangkat hidup tersier (keperluan ecek-ecek).
Promosi Pinjol yang sangat luar biasa. Kadang sampai terkesan menggunakan segala cara memang menggoda masyarakat bersikap konsumtif, menjadi ancaman tersendiri. Masyarakat seperti diiming-imingi bahkan didorong untuk bergaya hidup di luar kemampuan ekonominya.
Iklan di media sosial sangat gencar menggoda masyarakat untuk menggunakan Pinjol. Praktis tidak ada ruang komunikasi yang bebas dari promosi Pinjol, yang kadang sangat menyesatkan.
Jika sebelumnya, masyarakat dihantui bank keliling (Bangke) yang berkeliaran mencari mangsa langsung di tengah masyarakat, sekarang ini tawaran Pinjol masuk ke dalam rumah melalui berbagai jalur media sosial. Makin menggoda.
Berbagai cara Pinjol dipromosikan sehingga mudah menggoda masyarakat terjerat hanya demi kepentingan gaya hidup dan bukan untuk kebutuhan serta keperluan hidup. Parahnya lagi, banyak masyarakat yang terperangkap perilaku penyederhanaan masalah sehingga terkesan menganggap uang Pinjol bukan utang yang tidak perlu dikembalikan.
Penyederhanaan masalah inilah yang sangat berbahaya. Sudah menjadi berita keseharian masyarakat yang terjerat Pinjol hingga menjual barang berharga seperti rumah makin sering terdengar. Ya, karena awalnya menganggap uang Pinjol seakan uang pribadi, yang tak perlu dikembalikan.
Berbagai dampak Pinjol pun mulai merembet ke persoalan rumah tangga. Perceraian meningkat karena konflik ekonomi akibat terjerat Pinjol, yang disalahpersepsikan.
Berutang sebenarnya merupakan bagian dari aktivitas keseharian kehidupan manusia. Berutang jika terjadi antar pribadi menggambarkan relasi tolong menolong antara masyarakat yang membutuhkan dan yang memiliki kelebihan rezeki. Sebuah kelaziman di era sekarang ini.
Ajaran agama apa pun serta etika moral universal memandang praktik berutang antar pribadi dilakukan ketika kondisi terdesak. Ada kebutuhan penting, tetapi sedang dalam kondisi kekurangan sehingga perlu meminta bantuan dari orang lain. Selalu ada kondisi keterdesakan.
Prinsip universal lainnya tentang utang ini, seharusnya seseorang berutang ketika merasa memiliki kemampuan untuk membayar. Atau minimal ada jalan ke luar yang diharapkan dapat mengembalikan. Lebih ekstrim lagi ada komitmen untuk berusaha keras mengembalikan. Ini praktik utang untuk lingkup konsumtif, karena ada keperluan mendesak.
Untuk praktik utang kepentingan berbisnis atau berwirausaha memang juga karena keterbatasan. Tetapi, berutang atas dasar kepentingan berbisnis ini memang dilakukan untuk kepentingan mencari keuntungan tetapi memerlukan tambahan modal. Utang pada konteks ini sebagai alat bantu melengkapi langkah dalam mendapatkan keuntungan.
Berbeda dengan utang untuk kebutuhan konsumtif, utang untuk kepentingan berbisnis ini dianggap kelaziman. Ibaratnya, meminjam uang untuk membeli pancing atau jaring. Bukan untuk membeli ikan. Keduanya tetap memiliki risiko. Yang berbeda paling tidak yang berutang kepentingan berbisnis karena digunakan membeli alat, jika keadaan terpaksa misalnya gagal, kemungkinan masih dapat memanfaatkan alat yang dibeli, minimal mengurangi jumlah utang.
Jika penyelenggara Pinjol gencar promosi, pada kalangan masyarakat luas, seperti tempat ibadah, balai warga perlu gencar memberikan pemahaman dan pencerahan kehati-hatian agar tak terjerat Pinjol. Intinya sangat jelas: pinjam atas dasar kebutuhan hidup dan jangan lupa untuk tertib dalam membayar. Itu jika benar-benar terpaksa dan terdesak, ketika tak ada lagi jalan keluar.***