PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ajun Komisaris Polisi Suryono, menghimbau kepada pemilik untuk segera mengambil motor mereka yang disita petugas karena terlibat balap liar, Minggu, 16 Juli 2023.
Namun, kata Suryono, ada syarat yang harus dipenuhi pemilik motor, pertama harus menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kedua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan terakhir bukti angsuran jika motor belum lunas.
“Sudah bisa diambil dengan tiga syarat itu,” kata Suryono, Senin, 17 Juli 2023.
Sebagaimana diketahui, Polantas Pamekasan menyita 109 unit motor terlibat balap liar di dua lokasi. Rinciannya, 61 unit motor disita depan Mandahapa Ronggosukowati, Jl. Kabupaten dan 48 disita di Jl. Jokotole.
Selain menyita motor terlibat balap liar, polisi memberikan sanksi berupa tilang. (RIDWAN/ROS)