PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membubarkan sekaligus menyita 109 motor terlibat balap liar, Minggu, 16 Juli 2023.
Ratusan motor tersebut disita tempat berbeda, yakni di Jl Kabupaten tepatnya depan Mandhapa Ronggosukowati dan Jl. Jokotole.
Polisi berhasil menyita 61 unit motor balap liar di depan Mandhapa Ronggosukowati dan 48 unit diamankan di Jl. Jokotole.
Kasatlantas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Suryono mengatakan petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi balap liar di dua titik.
“Atas laporan itu, kami langsung menerjunkan personel untuk membubarkan sekaligus mengamankan ratusan unit motor terlibat balap liar,” kata Suryono, Senin, 17 Juli 2023.
Menurutnya, seluruh motor yang disita diamankan di Polres Pamekasan, motor-motor tersebut bisa diambil pemiliknya dengan syarat bisa menunjukkan BPKB dan STNK atau bukti angsuran jika kendaraan belum lunas.
“Kami juga memberikan sanksi berupa tilang,”terangnya. (RIDWAN/ROS)