BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 80 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum diangkat sebagai pejabat fungsional.
Puluhan ASN itu merupakan pengadaan formasi tahun 2019 dan 2021. Atas keterlambatan pengangkatan pejabat fungsional, puluhan ASN tersebut tidak bisa mendapatkan hak-hak mereka. Seperti, tunjangan fungsional.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan, Joko Supriyono. Menurutnya, mereka belum diangkat pejabat fungsional karena proses ASN telat.
“Proses di ASN itu masuk mendapatkan petikan SK CPNS, setelah itu ikut diklat-diklat. Ketika dapat sertifikat itu jadi persyaratan PNS. Pada proses itu yang telat,” kata dia, Jumat, 7 Juli 2023.
Namun kata Joko, sapaan akrab dia, pihaknya sudah mengambil langkah agar karir para ASN tersebut tidak tersendat. Pada bulan lalu, sudah bersurat ke Badan Kepegawain Nasional (BKN) perihal pengangkatan pejabat fungsional.
“Jadi kami sudah sampaikan bahwa kesalahan tersebut bukan dari ASN sendiri, namun karena ada tahapan-tahapan yang dilalui,” ujar dia.
Pria yang juga menjabat Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan berharap, pengangkatan pejabat fungsional segera turun dari BKN. Sehingga, tidak ada lagi ASN di lingkungan Pemkab meresa dirugikan.
“Semoga segerela turun, agar tidak ada dirugikan. Dan bisa mendapatkan hak-haknya,” kata dia. (MAHMUD/ROS)