SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Sumenep untuk tahun 2023.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep nomor: 188/189/KEP/435.013/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2023.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan SK tersebut, terdapat 9 desa di Sumenep masuk dalam kategori kering kritis.
Selain itu, terdapat juga 42 desa yang mengalami kekeringan langka. Desa-desa tersebut tersebar di 18 kecamatan dari total 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Wahyu menjelaskan bahwa status siaga darurat bencana kekeringan akan berlangsung selama 183 hari, mulai dari tanggal 1 Juni hingga 31 November 2023.
“Namun, perpanjangan atau pengurangan durasi status darurat dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dalam penanganan bencana di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini diambil oleh pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai respons terhadap kondisi kekeringan yang mulai dirasakan oleh masyarakat.
Dengan menetapkan status darurat, diharapkan upaya penanganan bencana kekeringan dapat dilakukan secara lebih efektif dan koordinatif guna mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan. (FATHOL ALIF/DIK)