JAKARTA, Koranmadura.com – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi kripto dan aset digital, berbagai negara dan lembaga pemerintahan di seluruh dunia kini semakin menyadari pentingnya regulasi yang tepat dan cermat dalam mengawasi ekosistem kripto. Regulasi ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan berkelanjutan bagi para pelaku industri dan pengguna kripto.
Demikian dikemukakan Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara, Subani, saat menghadiri peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto oleh Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (28/7/2023). Peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto tersebut menjadi satu tonggak sejarah industri dan perdagangan Aset Kripto di Indonesia.
Bursa Berjangka Aset Kripto terbentuk atas kolaborasi Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan PT Bursa Komoditi Nusantara, serta didukung penuh seluruh pelaku usaha dan Assosiasi.

Subani juga menyampaikan, PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) yang ditetapkan sebagai pengelola resmi perdagangan aset pada pasar kripto di Indonesia akan menjalankan tanggung jawabnya seperti arahan dari Bappebti.
“Kami berkomitmen menjamin adanya keterbukaan, tata kelola, dan transparansi, dan akuntabilitas dalam business-modelnya. Dengan dukungan key stakeholder seperti regulator, anggota bursa, lembaga kustodian, kliring, dan kalangan trader serta investor, CFX akan mengedukasi masyarakat agar literasi keuangan atas produk kripto ini makin baik di Indonesia,”ungkap Subani, seperti dilansir kemendag.go.id.
Sementara itu, Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menegaskan bahwa pembentukan kelembagan Aset Kripto ini adalah bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian berusaha dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.
Dalam rangkaian acara peluncuran Bursa Berjangka Aset Kripto, juga digelar Trade Talk bertema ”Satu Jam Kupas Tuntas Kripto” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi, asosiasi, dan Bappebti serta dipandu oleh Mysister Silvilona Tarigan.
“Trade Talk ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang tepat kepada masyarakat tentang perdagangan aset kripto,”urai Didid.

Sejak pertama kali diatur pada Juni 2018, perdagangan Aset Kripto di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat. Minat masyarakat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh dalam lima tahun terakhir (2018—2023).
Hingga saat ini, perdagangan aset kripto tercatat telah memiliki 17,54 juta pelanggan terdaftar dengan rata-rata penambahan pelanggan setiap bulan sebesar 490,8 ribu orang. Pada Januari—Juni 2023 transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp 66,44 triliun, pada 2022 sebesar Rp 306,4 triliun. Nilai transaksi tertinggi pernah dicapai pada 2021 yaitu sebesar Rp 859 triliun.
Didid menegaskan, Bappebti terus berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan Aset Kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan stakeholder, asosiasi, dan instansi terkait.
“Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang Aset Kripto,”imbuhnya.
Tidak lupa Didid mengajakseluruh pihak yang terkait dengan Perdagangan Aset Kripto agar tetap menjalankan industri ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keamanan bagi masyarakat. (Kunjana)