BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 1.266 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum bersertifikat. Hal tersebut menjadi atensi khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur III Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erwin Nurman Gumilang mengatakan, legalitas tanah Pemkab Bangkalan jangan disepelekan. Sebab, hal tersebut akan menghambat pada proses pembangunan.
“Pemkab harus menyelesaikan persoalan tanah ini. Karena akan kesulitan jika mendapatkan bantuan dana pembangunan, jika tidak memiliki legalitas tanah,” kata dia, 14 Juli 2023.
Erwin sapaan akrab Erwin Nurman Gumilang menjelaskan, berdasar temuan di Bangkalan banyak bangunan di atas tanah yang masih belum bersertifikat, seperti gedung sekolah. Katanya, proses pembangunan tersebut bisa jadi temuan.
“Jelas jadi temuan dan indikasi melanggar hukum, karena salah satu syarat pembangunan menggunakan dana pemerintah tanah harus punya legalitas hukum,” ujar dia.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan pemerintah, agar dapat menganggarkan untuk melakukan sertifikat atas bidang tanah. Jika di lapangan ada kesulitan, kata Erwin, bisa gandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
“Bukan pembangunan yang didahulukan, tapi legalitas tanah dulu diperhatikan. Walaupun pemerintah punya data, tapi yang penting legitas tanah, dengan bukti sertifikat,” tegasnya. (MAHMUD/SOE)