PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang tembakau jawa masuk daerah yang berslogan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang pengusahaan tembakau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengatakan akan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan.
“Tahun lalu kami beberapa kali mengamankan tembakau jawa masuk Pamekasan, bahkan pelaku hingga menjalani sidang Tipiring,” kata Yusuf Wibiseno, Kamis, 20 Juli 2023.
Untuk mengantisipasi masuknya tembakau jawa musim ini, 2023, Satpol PP akan mengawasi ketat selama 24 jam, bahkan akan melakukan operasi di beberapa titik jalan raya yang dinilai menjadi pintu masuk tembakau jawa.
“Tentu kami selaku penegak Perda membutuhkan dukungan semua stakeholder untuk memberantas tembakau jawa di Pamekasan,” terangnya. (RIDWAN/ROS)