JAKARTA, Koranmadura.com – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dijadwalkan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin 24 Juli 2023. Ini pemanggilan kedua untuk Ketua Umum Partai Golkar tersebut, setelah pada pemanggilan 18 Juli 2023 lalu ia mangkir.
Kepastian pemanggilan Airlangga Hartarto ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pekan lalu.
Ketut Sumedana berharap, Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung ini agar kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bisa terurai lebih cepat dan lebih baik sehingga mereka yang menilep uang negara sebesar Rp 6,7 triliun bisa dimintai pertanggungjawaban.
“Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023,” kata Ketut Sumedana.
Kehadiran Airlangga Hartarto dalam pemeriksaan tersebut sangat penting. Pasalnya tim penyidik ingin mengetahui kebijakan pemerintah terkait fasilitas ekspor CPO yang kemudian berpengaruh pada kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
“Karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung beban kerugian diberikan kepada tiga korporasi ini, tidak dibebankan kepada para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga kami menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan ini,” jelas Ketut Sumedana.
Ia meneruskan, “Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan menurut putusan MA, kurang lebih Rp6,7 triliun. Dari hasil putusan MA inilah akan kami dalami semua menghasilkan saksi-saksi yang patut kita periksa.”
Pada bagian lain Ketut Sumedana menepis isu yang menghubungkan pemeriksaan Airlangga Hartarto ini dengan tahun politik menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut dia, Kejaksaan Agung selalu bekerja profesional dan transparan kepada publik dalam menyidik kasus ini.
“Harapan tim penyidik, dan kami di kejaksaan, harap hadir. Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban, kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan,” tegas Ketut Sumedana.
Adapun Airlangga Hartarto sendiri masih mengincar kursi Wakil Presiden (Wapres) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Meskipun, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto belum memutuskan bergabung dengan koalisi mana pun. Padahal, Partai Golkar sudah memberi amanat kepadanya untuk menentukan arah koalisi. (Sander)