PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur turut ikut angkat bicara soal adanya dugaan ‘jual beli’ jabatan atau bayara mahar.
Hal itu setelah munculnya pemberitaan terkait dengan dugaan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto membayar mahar Rp 600 juta kepada Bupati Pemaksan untuk menempati posisi tersebut. Begitu juga dugaan salah satu kepala puskesmas yang diduga memberikan setoran kepada ajudan bupati Pamekasan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur mengatakan pemberitaan ini sudah dua kali, dalam hukum sudah masuk kepada unsur permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan.
“Tidak mungkin ada asap tanpa adanya api. Ini dua orang, loh, ya, ini pengakuan dua orang ini. Kalau dalam ilmu hukum ini sudah memenuhi unsur permulaan yang cukup untuk naik ke penyidikan,” jelas, Ali Masykur, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurutnya kalau pemberitaan dugaan pemberian mahar kepada bupati Rp600 juta itu betul terjadi. Maka itu terlalu sedikit, karena anggaran Disperindag yang dikelola itu terlalu besar.
“Mahar Pak Basri itu pindah dari Dishub ke Disperindag itu terlalu murah, saya kira begitu, karena di Disprindag ratusan miliar yang dianggarkan atau dikelola. Kalaupun mahar itu ada, wallahu a’lam, saya kan tidak tahu, apakah itu betul ada. Tetapi kesimpulan kita, tidak mungkin ada asap kalau tak ada api, kan, begitu,” ucapnya.
Ali Masykur meminta Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam untuk menjadi teladan bagi ASN. Sebab, sekarang ini krisis keteladanan pemimpin untuk mereka. (SUDUR/DIK)