BANGKALAN, koranmadura.com – Tahun 2023 ini Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diwajibkan untuk melaksanakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Menurut dia, tujuan Kades wajib laporkan LHKPN, agar bisa menekan terjadinya tindak pidana korupsi oleh perangkat desa. Pelaporan dimulai dari 2023 ini.
“Jadi tahun akhir tahun 2023, semua Kades sudah melaporkan LHKPN, agar bisa mengetahui kekayaan Kades, dalam upaya tekan korupsi,” kata dia, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia menjelaskan, laporan LHKPN melaui laman khusus yang disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui web https://elhkpn.kpk.go.id. Pelaporan ini, katanya dilakukan secara mandiri oleh setiap Kades.
“Nanti Kades tinggal log ini di web yang disediakan oleh KPK. Lalu Kades mengisi secara mandiri,” tutur dia.
Untuk menyukseskannya, kata Joko sapaan akrab Joko Supriyono, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Deaa (DPMD) setempat, agar mesosialisasikan kewajiban Kades laporkan LHKPN.
“Soalnya Kades di bawah DPMD, kami nanti minta bantu ke DPMD hingga Camat agar memberitahukan ke Kades soal kewajiban laporan LHKPN,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)