BANGKALAN, koranmadura.com – Tahun 2023 ini target Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur naik. Diketahui, dari Rp10,8 miliar target BPHTB naik menjadi Rp12,2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkalan, Amina Rachmawati melalui Kabid Pajak dan Retribusi 1, Budi Hariyanto mengatakan, naiknya target BPHTB tersebut karena semakin maraknya pembangunan perumahan.
“Pembangunan perumahan mulai banyak sehingga menjadi potensi peningkatan BPHTB,” kata dia, Rabu, 26 Juli 2023.
Capaian BPHTB semester satu, Januari – Juni sekitar Rp7,3 miliar atau 60 persen dari Rp12,2 miliar. Proses jual beli tanah dan bangunan, seperti perumahan banyak dilakukan, sehingga mulai awal bulan sudah bisa memungut BPHTB.
“BPHTB terbantu transaksi jual beli tanah dan bangunan di sektor perumahan. Pada tahun 2019 saja target hanya Rp6 miliar. Tahun ini meningkat hingga 12,2 miliar,” kata dia.
Lalu bagaimana cara menghitung BPHTB? Totok sapan akrab Budi Hariyanto menjelaskan, terlebih dahulu mengetahui Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dari transaksi jual beli. Lalu dikalikan tarif BPHTB sebesar 5 persen.
“Jika NPOP lebih kecil dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka yang menjadi dasar pengenaan pajak yaitu NJOP,” katanya. (MAHMUD/ROS)