BANGKALAN, koranmadura.com – Perempuan berinial NU, siswi SMK di Bangkalan, Madura, Jawa Timur jadi korban pemerkosaan oleh pacarnya sendiri. NU harus rela ditiduri setelah termakan rayuan ‘janji nikah’ sang pujaan hati. Kini, pelaku yang berinisial HM telah ditangkap oleh kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, NU dan HM sedang menjalani hubungan asmara. HM pun mengajak korban NU untuk berbuat hubungan intim agar mendapatkan restu orang tua.
“Pelaku merayu akan menikahi dan agar mendapatkan restu orang tua NU, HM merayu untuk berhubungan,” kata dia, Sabtu 15 Juli 2023.
Korban NU termakan rayuan pacarnya dan melakukan hubungan intim di salah satu indekos temannya. Kata Bangkit, sapaan akrab Bangkit Danang Jaya, pelaku HM mengajak NU melakukan perbuatan tak senonoh sebanyak dua kali.
“HM melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di waktu berbeda,” kata dia.
Atas perbuatan HM, keluarga NU tidak terima sehingga melaporkan HM ke Polres Bangkalan. Polisi melakukan pengejaran pada pelaku dan berhasil diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia. (MAHMUD/SOE)