BANGKALAN, koranmadura.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Manoan, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura bersinisial BS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, karena kepergok transaksi sabu.
Mantan Kades Manoan tersebut ditangkap bersama dengan dua rekanannya berinisial TG dan AR. Mereka bertiga ditemukan petugas kepolisian sedang transaksi dan hendak pesta narkoba di salah satu hotel di Surabaya.
Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, BS berperan sebagai pembeli atas barang haram tersebut. Ketiganya pergi ke salah satu hotel Surabaya untuk melakukan transaksi dam pesta narkoba.
“Berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara, BS sebagai konsumsi, yang lain TG dan AR masiha lakukan pendalaman,” kata dia, saat konfirmasi via WhatsApp, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia menjelaskan, mantan Kades Manoan, masuk dalam kategori ringan. Sebab bukan sebagai pengedar atau penjual. Sehingga, atas gelar perkara yang bersangkutan diterapkan restorative justice dan menjalan rehabilitasi.
“Hasil dari pemeriksaan dan gelar perkara, khusus BS diputuskan untuk direhabilitasi di panti rehab saja,” kata dia.
Sementara kedua rekan mantan Kades Manoan, TG dan AR sedang berada di tahanan Polda Jatim. Mereka, kata Arie sapaan akrab Arie Ardian Rishadi sedang menjalani pemeriksaan guna mengembangkan kasus narkoba tersebut.
“Kami sedang mendalami dari kedua tersangka dari mana mendapatkan narkoba,” katanya. (MAHMUD/ROS)