PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 788 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapatkan pengurangan kurungan atau remisi kemerdekaan 2023.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Seno Utomo mengatakan Napi yang diusulkan remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
“Syarat yang harus dipenuhi, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” kata Seno Utomo.
Usulan remisi bervariatif, dari remisi 1 bulan hingga 6 bulan. Rinciannya, 102 Napi diusulkan remisi 1 bulan, 139 Napi remisi 2 bulan, 324 Napi remisi 3 bulan, 153 Napi remisi 4 bulan, 48 remisi 5 bulan dan 19 Napi diusulkan 6 bulan.
“Biasanya remisi ini turun H-1 hari kemerdekaan,” terangnya. (RIDWAN/ROS)