JAKARTA, Koranmadura.com – Warga DKI Jakarta, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN), siap-siap bekerja dari rumah atau work from home (WFH) lagi selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Ke-43 Tahun 2023 yang berlangsung di Jakarta 5-7 September 2023.
Aturan kerja dari rumah itu sudah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023.
Sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, SE MenPANRB yang ditandantangani 16 Agustus 2023 tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi guna mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN di Jakarta.
SE MenPANRB tersebut mendorong warga DKI Jakarta untuk bekerja secara hybrid yaitu kombinasi antara bekerja dari rumah dan dari kantor. “Kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujar MenPANRB Abdullah Azwar Anas.
Lebih lanjut Abdullah Azwar Anas menjelaskan, hari dan jam kerja yang diberlakukan tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujarnya.
Dalam SE disebutkan, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH. Sedangkan untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen. (Sander)