SAMPANG, koranmadura.com – Polemik materi ajar ilmu fikih dan akidah akhlak di jenjang sekolah Madrasah Tsnanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang berisi muatan materi penyimpangan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus bergulir bahkan menjadi perhatian khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sebelumnya, dari hasil tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab bersama tim Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang, menemukan setidaknya 68 kesalahan yang dinilai muatan materi menyimpang hingga dianggap menyesatkan. Puluhan materi-materi ajar itu ditemukan di sejumlah buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan, buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan sebanyak 13 kesalahan.
Sedangkan sejumlah materi yang dianggap menyesatkan di antaranya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fikih lainnya seperti air mani yang disebutkan najis serta wali nikah yang diharuskan disukai oleh calon serta tidak mengalami cacat.
Analis Kebijakan Badan Litbang dan Diklat, Kemenag RI, Ridwan Bustamam menyatakan, Sekjen Kemenag RI sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 6 Tahun 2022, tentang penggunaan buku yang mendapatkan tanda layak. Sehingga kemudian apabila sekolah maupun madrasah jika ingin membeli atau menggunakan buku, diharuskan berlabel layak dari Badan Litbang dan Diklat. Dikatakannya, Badan Litbang Kemenag RI sudah diamanahkan untuk mengurusi dan mengatur buku agama sebagaimana diatur dalam PP No 78 Tahun 2019 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 3 Tahun 2017 tentang sistem Perbukuan. Namun berkaitan dengan delapan buku berpolemik tersebut sebelumnya masih belum menjadi kewenangannya.
“Dan selama ini kan ada di Kemendikbud dan belum menjadi kewenangan Kemenag. Tapi sebenarnya buku itu sudah tidak berlaku karena sudah ada Kurikulum Merdeka. Sedangkan buku yang masih beredar, itu hanya karena sekolah masih belum tersosialisasi penggunaan buku yang baru,” paparnya.
Sedangkan delapan buku yang dinyatakan mengadung polemik, Ridwan Bustamam mengaku buku-buku tersebut masih belum terdapat label layak dan juga belum menjadi kewenangan Kemenag RI..
“Kan tanda layak itu, resmi edarannya baru tahun 2022. Sedangkan edarnya buku yang menyimpang itu tidak bisa dikontrol,”
Dengan adanya polemik buku ajar saat ini, Ridwan Bustamam menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemenag RI hadir untuk menyikapinya. Tidak hanya itu, dalam penyusunan berbagai buku, pemerintah tidak bisa berdiri sendiri melainkan harus ada pelibatan dari unsur masyarakat. Terlebih dalam pengawasan buku edar sebagai bentuk kontrol dari masyarakat yang memang diharapkan oleh Kementearian Agama.
“Nah ketika muncul adanya persoalan, masyarakat ini harus terlibat dan ikut memberikan pendapat, sehingga Kementerian bisa langsung menanggapi dan membuat kebijakan apa yang akan dilakukan ke depannya. Yang penting buku-buku ini menjadi tanggung jawab kita bersama, tidak hanya tanggung jawab penerbit, Kementerian atau bahkan Sekolah,” ujarnya.
Menurutnya, adanya polemik saat ini manakala perlu dilakukan perbaikan, maka nantinya akan dilakukan perbaikan bersama-sama. Sejauh ini, pihaknya bekerja dari hulu hinga hilir, dimana di bagian hulu dilakukan oleh penerbit dan penulis buku. Sementara di bagian hilir yaitu hanya melakukan penilaian saja, apakah benar atau tidak dengan melibatkan banyak tim seperti dosen dan guru. Namun demikian, pihaknya tidak memungkiri dalam proses revisi itu ada yang lolos dan ada pula yang tidak, seperti pada hasil penelitian di 2021 lalu, juga ada buku yang lolos di tahun ini. Sehingga apapun hasilnya dari perbaikan itu tetap dilakukan pengawalan bersama pihak penerbit..
“Jika memang masih ada, maka kita akan tarik, dan kita akan mengganti dengan buku yang sudah direvisi. Tetapi untuk penarikan secara keseluruhan, itu harus ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama RI,” ungkapnya. pungkasnya. (MUHLIS/ROS)