JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Jokowi meminta Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) di luar negeri. Dengan membenahi tata kelola penempatan ini diharapkan PMI terlindungi dengan lebih baik lagi.
“Dengan perbaikan tata kelola ini perlindungan kepada pekerja migran kita akan lebih baik lagi,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ida Fauziyah setelah mengikuti rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023 sebagaimana dilansir dari Setkag.go.id.
Lebih jauh Ida Fauziyah menjelaskan, pembenahan tata kelola ini dilakukan pemerintah dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
“Kita sebenarnya sudah punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, kita akan coba reviu Undang-Undang 18/2017 ini melihat bagaimana penempatan,” ujar Ida Fauziyah.
Lebih jauh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, penempatan PMI dimulai sejak keberangkatan, ketika bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air.
“Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian untuk memberi kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian, meminta kepada Menko Polhukam law enforcement-nya,” ujarnya.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga akan melakukan evaluasi penempatan PMI dengan melibatkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2017.
“Kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajibannya seperti yang diatur di Undang-Undang 18/207. Jadi saya sama Pak Mendagri sudah bersepakat untuk melakukan semacam rakor [rapat koordinasi] yang melibatkan pemerintah daerah,” ujarnya. (Sander)