SEMARANG, Koranmadura.com – Di sela agenda Pertemuan Para Menteri Ekonomi ASEAN ke-55 dan Pertemuan Terkait Lainnya (55th ASEAN Economic Ministers’/AEM Meeting and Related Meetings), di Semarang, Minggu (20/8/2023), ASEAN juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) ASEAN-World Intellectual Property Organization (WIPO) on the expansion of cooperation in specific areas.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn dan Direktur Jenderal WIPO Daren Tang Heng Shim.
“Ditandatanganinya MoU ini bertujuan untuk memperluas kerja sama antara ASEAN dan WIPO untuk melengkapi kerja sama dalam kerangka AIPRAP (ASEAN Intellectual Property Rights Action Plan) 2025,”jelas Mendag Zulkifli Hasan, yang turut menyaksikan penandatanganan MoU tersebut.
Mendag menjelaskan, Kekayaan Intelektual/KI (Intellectual Property/IP) sangat berperan dalam mendorong perkembangan ekonomi di kawasan. Kerja sama dan dukungan dari mitra dialog potensial sangat dibutuhkan dalam mengurangi gap sistem pelindungan KI di tingkat internasional, diharapkan negara anggota ASEAN dapat melangkah bersama memanfaatkan sistem KI secara maksimal dalam memajukan potensi ekonomi KI kawasan ASEAN.
Pada kesempatan ini juga dilaksanakan peluncuran ASEAN IP Register. IP Register merupakan teknologi satu pintu hasil konsultasi dan pengembangan bersama.
“Saya yakin hal ini akan mempermudah para pemangku kepentingan mendapatkan data permohonan KI untuk informasi pendaftaran merek/paten/desain industrinya yang sudah terdaftar,” ujar Zulkifli Hasan, seperti dilansir kemendag.go.id.
Menurutnya, dukungan yang selalu diberikan WIPO untuk pengembangan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di wilayah ASEAN selama ini akan terus bertambah. Pentingnya kemudahan akses informasi kekayaan intelektual bagi perempuan; usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan kawula muda akan didukung dan dimasukkan ke dalam program kerja kekayaan intelektual di wilayah ASEAN. (Kunjana)