JAKARTA, Koranmadura.com – Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak hanya terjerat kasus penodaan agama tetapi juga beberapa dugaan tindak pidana lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penodaan agama, pada Senin 7 Agustus 2023 Panji Gumilang diperiksa dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Konfirmasi tentang pemeriksaan dalam kasus tersebut disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. “Betul, sekitar jam 10.00 untuk Pak PG,” ujarnya di Jakarta Senin 7 Agustus 2023.
Whisnu memastikan, dalam kasus TPPU ini, pihaknya tidak hanya memeriksa Panji Gumilang, tetapi juga lima saksi lain. Hanya saja, dia belum membocorkan siapa saja pihak lain yang diperiksa dalam kasus itu.
“Hari ini harusnya ada lima saksi yang akan diminta keterangan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepolisian untuk juga mengusut sejumlah kasus pidana lain yang diduga dilakukan Panji Gumilang, termasuk TPPU. Pasalnya ada transaksi mencurigakan di ratusan rekening baik terkait dana BOS Pondok Pesantren, maupun sertipikat tanah. (Sander)