SAMPANG, koranmadura.com – Kasus persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban bunga (14), bukan hanya digilir oleh tiga pemuda asal warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melainkan masih ada satu terduga pelaku lainnya yang masih menghirup udara segar lantaran belum diamankan.
Sedangkan untuk identitas tiga pemuda terduga pelaku yang sudah diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang di antaranya KD (24), MS (12) dan VR (21). Sedangkan satu pelaku yang masih buron yaitu RH (inisial).
“Untuk tersangka sendiri sudah diketahui sebanyak empat orang yaitu MS, KD, VR serta RH yang masih buron atau DPO. Dan kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan kami juga sudah koordinasi dengan tim Opsnal untuk melakukan upaya pelacakan dan penangkapan. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu, di Dusun Lengser, Desa Darma Camplong, Kecamatan Camplong,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto melalui Kanit PPA Aiptu Riza Purnomo Hadi saat pers rilis di halaman halaman Mapolres setempat.
Aiptu Riza Purnomo menceritakan awal mulanya korban mengenal para terduga melalui media sosial Facebook (FB). Usai saling sapa di FB kemudian berlanjut saling sapa di aplikasi WhatsApp. Sehingga pada 4 Agustus lalu, korban bunga dijemput oleh terduga pelaku MS dan RH.
“Selanjutnya korban dibawa ke rumah VR. Sesampainya, korban buru-buru dimasukan ke dalam kamar karena khawatir ketahuan oleh warga. Nah disitulah kemudian terduga pelaku RH merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Setelah pelaku RH keluar kamar diganti VR yang masuk kamar, begitupula kedua terduga lainnya. Dua pelaku melakukan persetubuhan dua pelaku lainnya melakukan pencabulan. Yang buron ini melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Akibat perbuatan itu, pihaknya menegaskan, para pelaku dijerat perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Sub pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MUHLIS/ROS)