BANGKALAN, koranmadura.com – Maling sapi berinisial MA (22) asal Kecamatan Modung, Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek setempat. Ia ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, tersangka sudah lama menjadi incaran polisi. Sebab, yang bersangkutan memang meresahkan warga setempat atas perbuatannya terhadap pemilik sapi.
“Tersangka MA bukan hanya satu kali mencuri sapi, tapi berdasarkan introgasi ada lima kali di lokasi berbeda,” kata dia, Selasa, 22 Agustus 2023.
Dia menjelaska, tersangka MA melarikan diri melalui pesawat terbang dari Surabaya ke Lombok Timur. Dia langsung menuju ke rumah keluarganya di Kecamatan Pringgasela untuk bersembunyi dari kejaran polisi.
“Atas bantuan Polres Lombok Timur, tersangka berhasil ditankap saat bersembunyi di rumah saudaranya pada 16 Agustus 2023 lalu, sekitar 05.00 WITA,” kata dia.
Dia menjelaskan, tersangka sudah dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan
“Tersangka MA dapat ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS)