BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana pembubaran lembaga Komisi Informasi (KI) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur menuai pro kontra. Akibatnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan panggil Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, Syaiful Anam mengatakan, rencana peniadaan lembaga KI di kabupaten paling barat Pulau Madura harus dilakukan kajian secara serius. Agar, tidak menimbulkan penyesalan di kemudian hari.
“Kami akan memanggil Diskominfo untuk minta klarifikasi dan alasan tidak dilanjutkan lagi lembaga KI,” kata dia.
Jika alasan dibuabarkan lembaga KI karena tidak ada anggaran untuk melakukan rekrutmen da biaya operasional, menurut Syaiful, sapaan akrab Syaiful Anam, bisa mencari jalan alternatif lain tanpa harus dibubarkan.
“Keberadaan lembaga KI ada yang bilang tidak ada kegiatan, dan ada juga yang mengatakan dibutuhkan di Bangkalan, jadi untuk klarifiaksi ini akan panggil pihak terkait,” tutur dia.
Perlu diketahui, Lembaga KI dibentuk pada era Bupati Alm. Fuad Amin pada 2011. Alasan dibentuk KI karena banyak sengketa informasi. Tak hanya itu, adanya lembaga KI sebagai bentuk pengelolaan pemerintahan yang baik.
Pada 31 Oktober 2023, masa jabatan komisioner KI akan berakhir. Namun, tidak bisa dilaksanakan rekrutmen karena terkendala anggaran. Dimana, kebutuhan biaya rekrutmen Rp300 juta dan biaya operasional 500 juta. (MAHMUD)