SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, meninstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk segera mengatasi masalah kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkungan sekolah dasar (SD).
Kekosongan kepala sekolah di sejumlah SD terjadi akibat adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti).
Aturan baru yang dimaksud ialah untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah, tenaga pengajar harus mengikuti program guru penggerak lebih dulu.
Untuk itu, Bupati Fauzi minta Disdik memfasilitasi tenaga pengajar di Sumenep untuk mengikuti program Guru Penggerak guna mengatasi kekosongan posisi kepala sekolah SD.
“Ini harus segera diatasi. Harus diperbanyak tenaga-tenaga pengajar kita yang mengikuti program Guru Penggerak. Sehingga persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah SD bisa segera diatasi,” ucapnya.
Pihaknya mengaku sudah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengatasi persoalan tersebut.
Sebelumnya, terdapat sekitar 130 sekolah dasar di Kabupaten Sumenep tidak memiliki kepala sekolah definitif. Saat ini, jabatan tersebut dijabat pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, memgatakan saat ini Kabupaten Sumenep telah memiliki sekitar 50 guru yang berstatus sebagai guru penggerak.
Pihak Dinas Pendidikan telah mengajukan nama-nama guru tersebut kepada Sekretaris Daerah Sumenep untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Namun, sisanya, sekitar 70-an jabatan kepala sekolah, tetap diisi oleh Plt hingga ada guru penggerak baru yang memenuhi syarat sebagai kepala sekolah definitif. (FATHOL ALIF/DIK)