BANGKALAN, koranmadura.com – Dana Kelurahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencapai Rp3,3 miliar. Tercatat ada delapan kelurahan, masing-masing mendapatkan Rp402 juta.
Camat Kota Bangkalan, Cicik Fidiyah mengatakan, pihaknya menaungi tujuh kelurahan, yaitu Bancaran, Demangan, Kemayoran, Kraton, Mlajah, Pangeranan dan Pejagan. Satu kelurahan di Burneh.
“Anggaran ini turun jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Awalnya sekitar 1,3 miliar, sementara tahun 2022 dan 2023 menjadi Rp402 juta,” kata dia, Rabu, 30 Agustus 2023.
Cicik, sapaan akrab dia menjelaskan, peruntukan dana kelurahan mengalami perubahan. Pada tahun 2021 dan 2022 masih bisa dipergunakan untuk fisik dan pembangunan. Namun, saat ini hanya bisa dipakai pemberdayaan.
“Sekarang petunjuk teknis penggunaan dana kelurahan berubah, sekarang untuk pemberdayaan. Seperti penekanan stunting, pelatihan, hingga sosialisasi RT/RW,” kata dia.
Dia menjelaskan, dana kelurahan dibagi dua sumber, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) earmark dan murni. Hal tersebut berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 212 tahun 2022 tentang penggunaan keuangan tahun anggaran 2023.
“Jadi, Rp200 juta dari earmark dan Rp202 juta dari dana alokasi umum,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)