JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menegaskan, acara deklarasi dukungan PAN kepada Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto di Museum Proklamasi beberapa waktu lalu tidak melanggar ketentuan UU No 7 Tahun 20217 tentang Pemilu.
“PAN menilai tidak ada pelanggaran atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, atas acara dukungan resmi PAN dan Golkar ke Pak Prabowo sebagai calon presiden di tempat lokasi museum proklamasi. Acara itu legal formal. Ada ijin dari staf museum. Tidak ilegal,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023.
Lebih lanjut Viva Yoga menjelaskan, pilihan Museum Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan kepada Prabowo Subianto dilakukan untuk mengingat spirit kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
“Ini tugas dan perjuangan yang harus kita kerjakan tanpa batas waktu, di setiap Pemilu Presiden,” ujarnya lagi.
Dia meneruskan, “Bahwa Pemilu Presiden bukan hanya sebatas mekanisme dan prosedur demokrasi formal, melainkan sebagai tanggungjawab untuk merealisasikan kedaulatan rakyat di dalam kekuasaan politik.”
Viva Yoga menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan itu sama sekali tidak menyelewengkan, membelokkan, dan memanipulasi sejarah. Kalau ada yang menafsir bahwa apa yang dilakukan memanipulasi sejarah, kata dia, itu terlalu jauh.
“Acara dukungan resmi PAN dan Golkar kepada calon presiden itu bukanlah ajang kampanye. Itu bentuk tanggung jawab partai politik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat karena partai politik adalah lembaga milik publik yang dibentuk oleh Undang-undang,” jelasnya lagi.
Sehubungan dengan itu, Viva Yoga menghimbau tim sukses calon presiden (Capres) lain untuk lebih bertarung ide dan gagasan tentang persoalan bangsa dibanding hal remeh temeh seperti itu.
“Janganlah hal-hal yang tidak substantif dijadikan sumber konflik antar kandidat. Sangat tidak edukatif dan tidak rasional,” pungkasnya. (Sander)