BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (Ampi) melakukan unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.
Puluhan massa tersebut menuntut Kepala Kejari (Kajari) Fahmi dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Fakhry untuk mundur dari jabatannya. Sebab, keduanya dinilai tak profesional menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Kejaksaan telah bermain dalam persoalan hukum. Di mana, inisial MS yang ditetapkan sebagai tersangka yang masih masuk dalam praperadilan terlalu buru-buru,” kata koordinator aksi, Muhlisi.
Seharusnya, kata dia dalam persoalan hukum pihak Kejari lebih cermat untuk menetapkan tersangka. Akibatnya MS, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawasan Wilayah Suramadu (BPWS) harus berurusan dengan hukum.
“Kejari harus teliti dalam menafsirkan aturan, jangan seenaknya menetapkan tersangka,” kata dia.
MS ditetapkan tersangka karena dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana tersangka sebagai ASN BPWS diduga telah menyalahkan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang dimaksud, MS membeli tanah kepada warga di kaki Suramadu untuk kepentingan pemerintah. Lalu tanah itu dijual kembali oleh MS ke pemerintah. Atas kejadian tersebut negara alami kerugian Rp1,2 miliar.
Kasi Pidsus M. Fakhry mengatakan penetapan tersangka terhadap MS sudah melalui proses kajian yang matang. Namun untuk membuktikannya, pihaknya meminta kepada massa untuk menunggu hasil putusan praperadilan.
“Proses persidangan masih panjang, saat ini masih proses praperadilan. Setelah ini dilanjutkan putusan, mohon menunggu putusan saja,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)